KPU akhirnya menetapkan hasil Pemilu Legislatif pada hari Sabtu malam tanggal 9 Mei 2009 sesuai dengan jadwal, dimana Partai Demokreat meskipun masih berumur sangat muda, namun mampu merebut kemenangan mutlak, yaitu mencapai 21,70% atau 148 kursi DPR. Rincian hasil Pemilu Legislatif adalah sbb:
- Partai Demokrat ….. 21,70% atau 148 kursi DPR
- Partai GOLKAR …… 15,03% atau 108 kursi
- PDIP ….. 14,60% atau 93 kursi
- PKS ……. 8,20% atau 59 kursi
- PAN ………….. 6,25% atau 42 kursi
- PPP …………….. 5,53% atau 39 kursi
- PKB …………… 5,14% atau 26 kursi
- GERINDRA ………. 4,64% atau 30 kursi
- HANURA ………. 3,92% atau 15 kursi
Penggunaan Hak Pilih hanya mencapai 60,78% sedangak yang sekitar 40% adalah karean tidak terdaftar, Golput dan suara yang tidak syah.
Peta kekuatan Politik menunjukkan Partai Demokrat menguasai Sumatera bagian Barat, Sumut dan Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali-Lombok, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riauw, Kaltim, Sulawesi dan Indonesia Timur, PDI menguasai Jawa Tengah dan Kalimantan Barat, PAN menguasai Sumatera tengah.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi membuka 3×24-jam permohonan Gugatan Hasil Pemilu mulai tanggal 10 Mei 2009 pukul 00.00 WIB. Umumnya gugatan itu menyangkut penggelembungan suara di tingkat PPK dan Kabupaten.








